Mustofa Kemal Ataturk. /googleimage/
Portal Kaffah - Dalam buku Ensiklopedi Islam
dijelaskan, bahwa Turki berubah menjadi negara sekuler dengan menghapus
ketentuan mengenai Islam sebagai agama resmi negara sejak tahun 1928, dalam
undang-undang yang berlaku.
Kelompok-kelompok Islam tidak mampu menentang
prinsip-prinsip sekularisasi yang berlaku saat itu, meskipun tidak dapat
dipungkiri fakta bahwa hubungan sosial dalam masyarakat Islam didasarkan pada
norma-norma agama.
Muhammad Syafii Antonio dalam Encyclopedia of Islamic
Civilization juga menyatakan, sekularisasi yang dilakukan kaum Kemalis terus
merambah ke berbagai bidang kehidupan umat Islam di Turki.
Mustafa Kemal, sangat terobsesi dengan kemajuan peradaban
Barat, dan berupaya melakukan westernisasi terhadap seluruh tingkah laku
masyarakat Turki.
Oleh karena itu, pemerintahannya mengeluarkan kebijakan yang
melarang penggunaan pakaian-pakaian yang menjadi simbol keagamaan di
tempat-tempat umum dan menganjurkan masyarakat Turki menggunakan pakaian
sebagaimana orang-orang Barat, yakni memakai jas dan bertopi.
Peraturan ini kemudia mulai efektif pada November 1925 dan
hingga saat ini masyarakat Turki tetap menggunakan pakaian-pakaian ala Barat
itu.
Selain itu, Mustafa Kemal juga mengkritik pemakaian jilbab
oleh wanita-wanita Turki. Namun semasa hidupnya, tidak ada undang-undang yang
secara resmi melarang memakai jilbab di Turki.
Pelarangan jlbab secara konstitusional baru terjadi pada
1998 sebagai reaksi militer atas munculnya fenomena kesadaran yang tinggi dari
Muslimah Turki dalam menggunakan jilbab.
Berdasarkan keputusan Dewan Nasional Agung pada 17 februari
1926, Komite Ahli Hukum Turki mengadopsi Undang-Undang Sipil Swiss untuk menggantikan
undang-undang syariah.
Undang-undang ini berlaku pada 4 Oktober 1926, di dalamnya
terdapat peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam, di antaranya:
penerapan monogami, melarang poligami, dan persamaan hak antara pria dan wanita
dalam memutuskan perkawinan dan perceraian.
Sebagai konsekuensi dari persamaan hak dan kewajiban ini,
hukum waris berdasarkan Islam dihapuskan. Selain itu, undang-undang sipil juga
memberikan kebebasan bagi perkawinan beda agama.
Pada 1 Januari 1935, kaum Kemalis mewajibkan pemakaian nama
keluarga bagi setiap orang Turki dan melarang pemakain gelar-gelar yang biasa
dipakai pada masa Turki Utsmani.
Pada tahun itu juga, pemerintah kaum Kemalis mengganti sistem
kalender Hijriyah dengan sistem kalender Masehi, dimana hari minggu dijadikan
sebagai hari libur, yang menggantikan hari libur sebelumnya, yaitu Jumat.